Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang tangkap tiga tersangka pengedar obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menyita lebih dari 27 ribu butir obat keras dan menangkap tiga tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan, pengungkapan peredaran obat keras daftar G berlangsung dalam dua kasus berbeda sepanjang Juni 2026. Polisi memperoleh informasi awal dari laporan masyarakat.
Kasus pertama muncul pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Warga melaporkan dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pria berinisial M. Polisi menemukan 1.050 butir Tramadol dan 1.014 butir Hexymer dalam plastik klip.
Selain itu, petugas menyita 24.000 butir Hexymer yang tersimpan dalam 24 botol. Tersangka menyembunyikan seluruh barang bukti di jok sepeda motor.
M mengakui kepemilikan seluruh obat keras tersebut. Ia berencana menjual barang itu sebelum polisi menghentikan aksinya.
Selanjutnya, polisi mengungkap kasus kedua pada Selasa, 23 Juni 2026. Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
Laporan warga kembali menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera menyelidiki informasi yang masuk.
Petugas menggerebek rumah kontrakan dan menangkap pria berinisial E. Polisi menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, plastik klip, serta kantong plastik hitam.
Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan pria berinisial MM. Polisi lalu menangkap MM di depan ruko yang berada dekat lokasi.
Tersangka Sudah Dua Bulan Beroperasi
E dan MM mengaku telah menjual obat keras daftar G selama sekitar dua bulan. Mereka menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Panongan.
Indra Waspada menegaskan, pengungkapan itu memperkuat komitmen Polresta Tangerang memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Momentum Hari Anti Narkoba Internasional turut memperkuat semangat penindakan.
Menurut perhitungan kepolisian, penyitaan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 9.000 orang. Asumsinya, satu orang mengonsumsi tiga butir obat keras.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus. Informasi warga mempercepat langkah polisi membongkar jaringan peredaran obat keras.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
(JAR)

















