Jakarta, HALOBANTEN.COM — KPK tahan empat tersangka kasus iklan Bank BJB dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
Keempat tersangka menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Agustus 2026. KPK menempatkan mereka pada Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Empat tersangka tersebut yakni WH, ID, SHD, dan SJK.
WH pernah menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. ID menjabat Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM. Sementara SHD menjabat Direktur PT WBSE dan SJK menjabat Komisaris PT CKSB.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Satu tersangka lainnya, YR, menjabat Direktur Utama Bank BJB pada 2019 hingga Maret 2025. YR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena kondisi kesehatan.
KPK Ungkap Modus Pengadaan Iklan Bank BJB
Perkara bermula saat Divisi Corporate Secretary Bank BJB merancang pengadaan iklan pada 2021 hingga semester pertama 2023. Bank BJB menganggarkan biaya promosi umum dan produk bank sekitar Rp801 miliar.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar mendapat persetujuan untuk kebutuhan media placement. Bank BJB menjalankan kebutuhan tersebut melalui pengadaan jasa agensi pada periode 2021 hingga 2023.
Namun, KPK menemukan lingkup kerja agensi hanya berkaitan dengan penempatan iklan sesuai permintaan Bank BJB.
Dalam proses tersebut, WH memerintahkan SON mencari agensi yang dapat mengelola dana non-budgeter. Dana tersebut muncul melalui mekanisme pengadaan jasa agensi Bank BJB.
Selanjutnya, WH meminta IM dan SON memecah paket pekerjaan agar dapat memakai mekanisme pengadaan langsung. Nilai setiap paket berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. IM dan SON kemudian menghubungi sejumlah agensi, termasuk ID, SHD, dan SJK. Mereka meminta agensi tersebut mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter.
Selain itu, mereka menyiapkan perusahaan agensi tambahan untuk mengikuti paket pengadaan Bank BJB. KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dugaan Pelanggaran Pengadaan
KPK menemukan penyusunan harga perkiraan sendiri berdasarkan persentase fee agensi. Penyidik juga menemukan dugaan pengarahan rekomendasi penyedia kepada pihak tertentu.
Selain itu, pihak terkait menyusun persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran. KPK juga menemukan perintah untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia. Rangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian itu berasal dari selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi.
Selanjutnya, enam agensi tersebut membayar media untuk kebutuhan media placement. KPK menghitung total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. Atas perkara tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan perbuatan bersama.
Proses hukum selanjutnya akan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam pengadaan iklan Bank BJB.
(SUR/MAD)

























