Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kendati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih lama atau tujuh bulan lagi (November 2024), namun alat peraga kampanye (APK) dari beberapa tokoh yang di sebut-sebut akan maju di pesta demokrasi Kabupaten dan Kota Tangerang mulai marak.
Seperti yang terlihat di jalan-jalan yang ada di kedua daerah itu.
Baliho, spanduk maupun APK lainnya, terpampang di sembarang tempat, sehingga merusak Peraturan daerah. (Perda) tentang ketertiban, ketentraman, dan keindahan (K3).
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyayangkan maraknya APK tersebut.
khususnya APK yang beredar di Kabupaten Tangerang. Selain sudah terang-terang menyatakan pencalonannya sebagai Bupati Tangerang, juga terpampang di sembarang tempat.
Seperti pagar sekolah, tiang listrik maupun fasilitas umum lainya. Namun tidak ada tindakan dari Trantib kelurahan/Kecamatan atau Satpol PP Kabupaten Tangerang.
‘ Ini sudah biasa, sekelas Satpol PP-pun tidak akan berani menurunkan spanduk tersebut,” kata Adib.
Mengingat salah satu spanduk yang tersebar adalah bergambar atasannya, yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan Mantan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli.
Lebih jauh Adib yang juga pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Islam Syekh- Yusuf Tangerang menegaskan, secara implisit, Moch Maesyal Rasyid memang belum memproklamirkan diri untuk pencalonannya.
APK tersebut terpasang atas nama jaringan di tingkat desa, Kelurahan dan Kecamatan. Tapi mustahil jika yang bersangkutan tidak tahu.
Apalagi keberadaan APK itu hampir setiap jengkal ada. “Saya yakin dia tahu, dan mungkin sengaja menciptakan dan membiarkannya,” ujar Adib.
Harusnya Sekda Kabupaten Tangerang Turun Dari Jabatannya
Seharusnya, lanjut Adib, bila Moch Maesyal Rasyid punya syahwat untuk maju sebagai bakal calon Bupati, secara eksplisit ia harus menyampaikannya dengan terbuka.
Bahkan juga harus menjaga netralitas ASN dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.
“Secara aturan memang tidak ada yang ditabrak,’ paparnya.
Karena di dalam aturan menyebutkan, ASN yang akan maju di Pilkada harus mundur ketika yang bersangkutan sudah mendaftar dan tercatat di KPU sebagai calon tetap.
Namun, bila bicara etika, tentu ini kurang baik.
Beda dengan Mantan Wakil Bupati Tangerang, Mat Romli. Saat ini yang bersangkutan tidak terikat kemana-mana selain sebagai Ketua DPC Golkar Kabupaten Tangerang.
Begitupula dengan, Mantan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang juga di gadang-gadang sebagai Bakal Calon Wali Kota Tangerang dari Golkar.
APK- nyapun sudah bertebaran. Dan Satpol PP Kota Tangerang tidak berani menjamahnya karena yang bersangkutan bekas pimpinannya.
“Yang jelas Satpol PP Kota maupun Kabupaten Tangerang tidak punya gigi atau mandul untuk menertibkan APK itu ,”ungkap Adib.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana dan Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat di konfirmasi masalah tersebut enggan merespon dan hanya membaca pesan WhatsApp yang terkirim. (Cak)
























