Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) gencar mengkampanyekan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat aturan netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Dalam sosialisasi yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/11/2024), Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani, menekankan pentingnya ASN menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN di Tangsel paham dan menjalankan aturan netralitas ini dengan baik. Tujuannya agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, aman, dan demokratis,” ujar Tabrani.
Senada dengan Tabrani, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi pidana.















