Dia menekankan pentingnya sosialisasi program ini agar masyarakat memahami kebijakan pengurangan PBB.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pengurangan harus mengajukan surat keberatan ke Bapenda Tangsel.
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangerang Selatan. (Red)
Page 3 of 3















