Tangerang, HALOBANTEN.COM- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kini bisa menghirup udara segar. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Selasa (06/9/2022).
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, membenarkan dilakukannya pembebasan bersyarat terhadap Atut Chosiyah.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (06/9/2022).
Menuritnya, Atut sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif untuk menerima program pembebasan bersyarat layaknya narapidana lainnya meski dia menjalani pidana kasus korupsi.
Meski sudah bebas bersyarat, namun dia masih menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah divonis bersalah melakukan suap terhadap Hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, Banten.
Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. (Jek)























