Dalam Instruksi Presiden tersebut, kata Benyamin Davnie, Wali Kota seluruh Indonesia, termasuk Tangerang Selatan diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai. “Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan,” kata Benyamin Davnie.
Selain itu, Benyamin Davnie juga menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangerang Selatan setelah menerima Inpres Nomor 7 tahun 2022 tersebut. “Komitmennya untuk menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan,” tutupnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022 ini menyebutkan bahwa Inpres ini dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.















