“PSU harus dilaksanakan dengan prinsip jujur, adil, bebas, dan rahasia, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilih, sehingga menghasilkan pemilihan yang berkualitas,” tegas Bupati Tatu.
Total anggaran yang disepakati untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang adalah sekitar Rp50,67 miliar, yang dialokasikan untuk KPU Kabupaten Serang sebesar Rp38 miliar, Bawaslu sebesar Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan Polri/TNI sebesar Rp1,83 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, menyatakan bahwa setelah penandatanganan NPHD, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan PSU yang telah ditetapkan, termasuk pembentukan badan adhoc dan pemenuhan logistik. “Kami akan memastikan semua tahapan berjalan lancar hingga hari pelaksanaan PSU pada 19 April,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan komitmen lembaganya untuk melaksanakan pengawasan secara profesional selama proses PSU berlangsung.
(Jek/Red)















