Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua pengedar obat ilegal di Tangerang ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial MR (29) dan N alias REY (22), ditangkap dalam sebuah operasi penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko kelontong yang terletak di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 butir Tramadol dan 376 butir Hexymer yang dikemas dalam 46 paket plastik klip,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jumat (14/3/2025).
Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
“Kami segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kedua tersangka tidak dapat mengelak saat ditemukan barang bukti obat terlarang dan uang tunai hasil penjualan,” jelas Kompol Aryono.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Jek/Red)






















