Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua pengusaha minuman keras (Miras) di Kota Tangerang Banten, diduga memalsukan surat izin usaha.
Satpol PP Kota Tangerang menangkap dua orang pengusaha Miras atau minuman beralkohol tipe B dan C tersebut pada Kamis (15/12/2022).
“Kami menduga dua pengusaha itu memalsukan surat izin usaha,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Jumat (16/12/2022).
Surat izin usaha yang mereka miliki belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS (online single submission) Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Dalam proses penyelidikan, pihaknya melakukan verifikasi atas surat izin yang milik dua pengusaha tersebut di dua lokasi yang berbeda.
Langkah verifikasi di lakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang juga turut membantu petugas dalam verifikasi.
Satu orang surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS.
“Satu orang lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” tuturnya.
Wawan memastikan, Satpol PP Kota Tangerang masih mendalami masalah tersebut.
Dia berharap, para pelaku yang kini dalam proses pemeriksaan itu dapat mematuhi kebijakan Pemerintah Kota Tangerang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras.
“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Wawan. (JEK)















