Bogor, HALOBANTEN.COM – Kelakuan pria berinisial AS (40) dan M (39) ini sungguh bejat. Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diringkus Satreskrim Polres Bogor di dua tempat berbeda.
AS tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri berinisial OLS (13) hingga hamil tiga bulan, di wilayah Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sedangkan pelaku M mencabuli seorang anak di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Jum’at (10/10/2022)
Tak terima atas perbuatan bejat itu, orang tua dari dua korban pencabulan pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Usai menerima laporan, unit PPA Satuan Reskrim Polres Bogor segera bergerak dan menangkap dua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan AS terhadap korban OLS (13) ini baru diketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di klinik diketahui bahwa korban sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil.
Saat diintrogasi, korban mengaku jika pelaku pencabulan tersebut adalah AS yang tak lain tetangga korban.
Pelaku Dua Kali Cabuli Korban, Mulut Dibekap, Tangan Diikat
Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan, pelaku AS mengaku sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022.
Adapun kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya pelaku AS akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku Cekik dan Cabuli Korban di Kebun Sawit
Selain AS, Polres Bogor juga menangkap M, pelaku persetubuhan seorang anak di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor pada Jum’at (10/10/2022).
Siswo Tarigan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari orang tua korban.
Atas laporan tersebut, polisi lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang Pelaku M.
Aksi persetubuhan ini terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku menyetubuhi korban AA (15) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan.
“Dari pengungkapan kasus ini kita amankan barang bukti berupa pakaian korban dan motor revo warna hitam,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku M dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (RED)






























