Atas perbuatannya pelaku AS akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku Cekik dan Cabuli Korban di Kebun Sawit
Selain AS, Polres Bogor juga menangkap M, pelaku persetubuhan seorang anak di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor pada Jum’at (10/10/2022).
Siswo Tarigan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari orang tua korban.
Atas laporan tersebut, polisi lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang Pelaku M.
Aksi persetubuhan ini terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku menyetubuhi korban AA (15) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan.
“Dari pengungkapan kasus ini kita amankan barang bukti berupa pakaian korban dan motor revo warna hitam,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku M dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (RED)















