Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Satpol PP Kota Tangerang kembali menggencarkan razia di sejumlah hotel di Kota Tangerang, menangkap basah enam pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Razia ini menyisir area Kecamatan Tangerang, Karawaci, dan Batuceper.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan, operasi ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Kami, bersama kepolisian dan TNI, kembali menggelar operasi penindakan memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial dan meresahkan masyarakat. Selama operasi, kami berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar hotel. Kami langsung memberikan sanksi tegas agar memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya,” ujar Irman, Rabu (29/10/2025).
Satpol PP Kota Tangerang langsung memberikan sanksi berupa teguran tegas melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada semua pasangan bukan suami istri yang terjaring razia. Pihak Satpol PP memastikan para pelanggar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Irman juga mengajak masyarakat berperan aktif, melaporkan jika mereka menemukan aktivitas yang melanggar Perda di hotel atau tempat penginapan lainnya.















