“Mediasi kami nyatakan tidak berhasil dan selanjutnya akan sidang pemeriksaan Pokok Perkara oleh Majelis Hakim,’ paparnya.
Dengan begitu, tambahnya, sidang tertunda hingga menunggu panggilan dari pengadilan.
“kemungkinan agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan dan Perbaikan Gugatan,’ ujarnya.
Kaprie menilai sepertinya Pemkot Tangerang tidak punya etika baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Terbukti dengan tidak hadirnya ke persidangan untuk melakukan musyawarah dengan para pedagang. (Cak)
Page 2 of 2















