Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kendati sudah terjadi kesepakatan antara pedagang Pasar Anyar dan Pemda Kota (Pemkot) Tangerang terkait relokasi, namun gugatan pedagang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Itu terjadi, lantaran janji Pemkot yang akan menyiapkan relokasi di Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan akhir Januari 2024 lalu hingga saat ini belum terealisasi.
“Sampai saat ini sidang gugatan pedagang kepada Pemkot Tangerang masih dalam agenda mediasi,” kata Penasehat Hukum Pedagang Pasar Anyar, Kaprie dari kantor Firma Hukum, Kamis (15/2/2024)
Namun begitu lanjutnya, Pemkot Tangerang maupun Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang (Tietin Mulyati) tidak hadir.
Akibatnya, kata dia, para pedagang yang hadir sejak pagi merasa kecewa, karena sidang perkara Perdata dengan Nomor 1358/Pdt.G/2023/PN.Tng tidak bisa berlangsung.
“Mediasi kami nyatakan tidak berhasil dan selanjutnya akan sidang pemeriksaan Pokok Perkara oleh Majelis Hakim,’ paparnya.
Dengan begitu, tambahnya, sidang tertunda hingga menunggu panggilan dari pengadilan.
“kemungkinan agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan dan Perbaikan Gugatan,’ ujarnya.
Kaprie menilai sepertinya Pemkot Tangerang tidak punya etika baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Terbukti dengan tidak hadirnya ke persidangan untuk melakukan musyawarah dengan para pedagang. (Cak)





















