Hasil Kajian Soal Pengelolaan Air di BSD City Dilimpahkan ke Ketua PWI Tangsel, Ini Dia Bocorannya!

Serpong, HALOBANTEN.COM –
Tim khusus (Timsus) PWI Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyelesaikan kajian terkait pengelolaan dan penjualan air oleh pengelola kawasan BSD City, yakni PT Sinar Mas Land.

Hasil kajian itu mereka serahkan kepada Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto, di kantor Sekretariat PWI Kota Tangsel, Jalan Batam No.20, Serpong, Jum’at (2/2/2024).

Salah satu anggota Timsus PWI Tangsel, Andre Sumanegara, mengungkapkan, salah satu kesimpulan dari hasil kajian tersebut pihaknya menduga dalam pengelolaan air tersebut ada ketidak sesuaian dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Berdasarkan kajian, Timsus melihat bahwa pengelolaan Sumber Daya Air oleh pihak pengelola kawasan BSD City yakni PT Sinar Mas Land, dalam memungut biaya dan menetapkan besaran tarif atas pengelolaan Sumber Daya Air, bertentangan peraturan perundang-undangan.

Antara lain, pasal 13 huruf d, Pasal 15 huruf i dan huruf k, Pasal 16 huruf g dan huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

Kemudian Pasal 53 Ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil kajian dari Timsus, ke dalam musyawarah internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Menurut Eko, kajian ini merupakan bagian dari pada kerja-kerja wartawan sebagai sosial kontrol terhadap berbagai kebijakan serta kondisi sekitar.

“Kajian soal pengelolaan air ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kondisi sumber daya air serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan air bersih sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (Red)

BERITA LAINNYA