Sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta itu dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Dalam putusan sidang itu terungkap jika Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Pimpinan sidang kode etik juga memeriksa 15 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E alias Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf (KM)















