Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Tim gabungan Kejaksaan RI, yang terdiri dari Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI), sukses mencokok seorang jaksa gadungan berinisial TRM (49) di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, pada Rabu (12/11/2025). Penangkapan ini mengungkap praktik penipuan besar-besaran dengan modus pengurusan perkara hukum.
Mengutip dari laman resmi kejagung.go.id, pelaku TRM, yang memiliki nama lengkap Tonny Renaldo Matan, mengaku-aku sebagai petinggi di Kejaksaan Agung. Spesifiknya ia menyebut diri sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung dengan pangkat Bintang Satu. Pelaku bahkan berani memakai atribut dan pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan untuk meyakinkan korbannya.
Pelaku Pernah Jadi Jaksa dan Dipecat Secara PTDH
Aksi jaksa gadungan ini terbongkar setelah Tim Kejaksaan menelusuri keaslian identitasnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, memaparkan bahwa TRM telah menipu korbannya dengan menjanjikan bantuan pengurusan perkara di Kejaksaan. Untuk jasa palsunya itu, pelaku sukses menarik sejumlah uang dengan total mencapai Rp310 juta.
Terungkap, TRM memang pernah bekerja sebagai pegawai Kejaksaan. Pengangkatan sebagai pegawai berlangsung pada 2002, dan menjadi Jaksa pada 2004. Namun, riwayatnya berakhir pada 2009. Kejaksaan memberhentikan pelaku secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin. Fakta ini menegaskan bahwa pelaku tidak lagi memiliki kaitan atau status resmi dengan institusi Kejaksaan.
Barang Bukti dan Senjata Api Ilegal
Pada saat penangkapan di Pamulang, petugas Kejaksaan mengamankan sejumlah besar barang bukti milik jaksa gadungan tersebut. Di antara temuan penting, penyidik menyita satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver yang berisi tujuh butir peluru.
“Senjata api yang kami amankan ini jenis revolver. Pelaku terbukti punya senjata api ilegal,” ujar Apreza, Jumat (14/11/2025).
Selain senjata api, Tim SIRI dan PAM SDO menyita 12 butir peluru aktif lainnya, perlengkapan dinas Kejaksaan seperti Baju dan Celana PDH, satu set pangkat 4C (Bintang 1), dan satu buah tanda jabatan. Petugas juga menyita 18 kartu nama palsu Jaksa.
Barang bukti lain yang turut tersita, meliputi uang tunai total Rp281.3 juta. Satu Unit Mobil Agya, satu Unit HP Nokia, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM A dan C, serta NPWP. Kemudian, dua keping kartu ATM Mandiri, sejumlah uang asing, dan obat vertigo.
Apreza menambahkan bahwa dari hasil penipuan, pelaku memperoleh Rp283 juta dalam bentuk uang tunai, sementara sisa dana masih tersimpan pada rekening bank miliknya. Pelaku mengaku uang hasil kejahatan telah ia habiskan, namun penyidik tetap melakukan penelusuran.
Penanganan perkara selanjutnya Kejaksaan serahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan.
“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” tutup Apreza.
(*/Red)






















