Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kabar adanya penangkapan terhadap Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra yang baru saja dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, terjawab sudah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.
“Irjen Teddy Minahasa Putra dijemput pada Jumat pagi, (14/10/2022) oleh Divisi Propam Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Kapolri menjelaskan, penangkapan terhadap TM (Teddy Minahasa) karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Polda Metro Jaya mengamankan tiga masyarakat sipil terkait kasus narkoba.
Dari penangkapan tiga orang itu, polisi mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari anggota polisi berpangkat Bripka.
Dari situ polisi terus melakukan pengembangan dan didapat ada keterlibatan anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang merupakan seorang Kapolsek.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Ternyata hasilnya berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
“Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” jelas Kapolri.
Divisi Propam Polri kini telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.
Per 14 Oktober pagi tim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Irjen Teddy Minahasa Putra.
Kapolri mengatakan, Irjen Teddy Minahasa Putra telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Teddy Minahasa Putra akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya. (DAR/RED)















