Serpong, HALOBANTEN.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Rp550 juta di Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
Dugaan korupsi ini melibatkan CV Mega Larasindo, pelaksana proyek pembangunan masjid Pusdiklat Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2018 lalu.
Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah menerangkan, pada 2018 lalu CV Mega Larasindo Utama ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Masjid Pusdiklat Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nilai
kontrak Rp1.065 miliar.
Kemudian CV Mega Larasindo Utama mengajukan kredit sebesar
Rp1 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Atas pengajuan tersebut, Bank Banten
menyetujui pemberian kredit sebesar Rp550 juta dari nilai yang diajukan Rp1 miliar yang diajukan CV Mega Larasindo.
“Padahal pekerjaan itu sesuai dengan kontrak dibayarkan melalui rekening CV Mega Larasindo Utama di Bank Jabar Banten atau Bank BJB,” kata Hasbullah.
Sehingga, lanjutnya, Bank Banten tidak dapat melakukan autodebet terhadap pembayaran proyek tersebut dan akhirnya kredit menjadi macet.
Saat ini, kata Hasbullah, penyidik Kejari Tangsel telah memeriksa 20 orang saksi dari CV Mega Larasindo Utama, pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan dari pihak Bank Banten.
Penyidik masih mencari bukti yang membuat terang tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga mengarah pada penetapan tersangkanya yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pemberian Kredit
pada CV Mega Larasindo Utama selaku Debitur oleh PT Bank Banten
selaku Kreditur yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara.
(Red)















