Serang, HALOBANTEN.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung Kamis, (12/2/2026), kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.
Selanjutnya, dua tersangka yang masuk tahap penuntutan yakni YU selaku Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Perkara ini berkaitan dengan transaksi minyak goreng curah antara PT ABM dan PT KAN pada tahun 2025.
Sementara itu, penyidik mengungkap bahwa pada 28 Februari 2025 YU dan AAW menyepakati kontrak jual beli minyak goreng Non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan nilai Rp20,4 miliar. Adapun skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Kemudian, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro oleh pihak PT KAN. Namun demikian, hingga kini PT ABM belum menerima minyak goreng sebanyak 1.200 ton.
Akibatnya, PT ABM sebagai badan usaha milik daerah Provinsi Banten menanggung kerugian keuangan sebesar Rp20.487.194.100. Nilai kerugian tersebut merujuk hasil audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.
Lebih lanjut, berkas perkara kedua tersangka telah memperoleh status lengkap atau P-21 pada 10 Februari 2026. Status tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan masing-masing tersangka, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP.
Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, penuntut umum melakukan penahanan terhadap YU dan AAW selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tingkat penuntutan tersebut berlangsung mulai 12 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
Dalam perkara ini, kedua tersangka terancam sejumlah pasal alternatif, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II menjadi langkah lanjutan menuju persidangan guna memastikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
(Jar Kasih)















