Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pelemparan batu lantaran kesal diklakson oleh korban. “Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan,” pungkas Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho. (Jek)
Page 3 of 3


























