Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Suhu politik Pemilu 2024 semakin bergairah pasca penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) olah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai-partai pengusung dari pusat hingga daerah membentuk tim untuk memenangkan Pasangan Capres dan Cawapres yang diusungnya. Tak terkecuali di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Salah satunya tim dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Pasangan Prabowo – Gibran. Gabungan Parpol pengusung Prabowo-Gibran itu telah membentuk TKD Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dan mendaftarkannya ke KPU Kota Tangsel, Sabtu (25/11/2023).
Surat Keputusan (SK) struktur tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah diserahkan ke komisioner KPU Kota Tangsel. “SK diterbitkan oleh Ketua TKD Provinsi Banten, Airin Rachmi Diany,” kata Ketua TKD Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran Kota Tangsel Moch Ramlie, di kantor KPU Kota Tangsel
Secara umum, Kata Ramlie, pihaknya telah mendaftarkan TKD ke KPU Kota Tangsel. “Partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju sudah menyerahkan nama-nama TKD Prabowo-Gibran Kota Tangsel,” terangnya.
Adapun TKD Prabowo-Gibran Kota Tangsel antara lain, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PA), PS), PB), Partai Gelor), Partai Garuda dan Partai Prima. Pihaknya menargetkan Pemilu 2024 menang satu putaran.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, dokumen yang diserahkan TKD KIM Kota Tangsel, berisi struktur tim kampanye untuk pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.
Ajat menjelakan, selain menyerahkan struktur tim kampanye, Parpol peserta Pemilu juga wajib menyerahkan daftar pelaksana kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.
Bahkan akun media sosial (Medsos) yang akan mereka gunakan untuk kampanye juga wajib didaftarkan ke KPU.
Batas waktu pendaftaran tim kampanye di tingkat daerah berakhir pada Sabtu (25/11/2023), pukul 23.59 WIB.
(Red)















