Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan, pendaftaran KPPS akan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Adapun petugas KPPS yang di butuhkan, lanjutnya, sebanyak 18.942 orang.
Mereka akan bertugas mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kebutuhan petugas KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya,” kata Yudhis panggilan akrab Yudhistira Prasasta, Selasa (17/9/2024).
Sedangkan jumlah TPS yang ada, tambahnya, sebanyak 2.706, termasuk TPS khusus di dalam lapas.
Yudhis juga menjelaskan, jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit ketimbang Pemilu 14 Februari lalu, karena memang ada pengurangan jumlah TPS yang mencapai 5.175 unit
Sementara untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.
Yaitu peserta berumur 17-55 tahun, ijazah SMA, surat keterangan sehat, seperti, tekanan darah, gula darah dan kolesterol.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinkes dan alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelenggara untuk gula darah gratis dan peserta hanya di kenakan biaya Rp55 ribu,” ujar mantan Ketua KNPI Kota Tangerang itu.
Seluruh berkas pendaftaran, imbuhnya, dapat di upload melalui sistem aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang. (Cak)

























