KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran Bagi 18.942 Petugas KPPS, Ini Syaratnya

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 nanti,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan, pendaftaran KPPS akan berlangsung  mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Adapun petugas KPPS yang di butuhkan, lanjutnya,  sebanyak 18.942 orang.

BACA JUGA

Mereka akan bertugas mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kebutuhan petugas KPPS  kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya,” kata Yudhis panggilan akrab Yudhistira Prasasta, Selasa (17/9/2024).

Sedangkan  jumlah TPS yang ada, tambahnya, sebanyak  2.706, termasuk TPS  khusus di dalam lapas.

Yudhis juga menjelaskan, jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit ketimbang Pemilu 14 Februari lalu, karena memang ada pengurangan jumlah TPS yang mencapai 5.175 unit 

Sementara untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.

BERITA LAINNYA

Next Post