“Kita juga lebih ke outcome-nya, bagaimana setiap anggaran bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Sekadar informasi, Pemkab Serang sudah 11 kali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Tatu Chasanah menargetkan laporan kali ini ada peningkatan kualitas.
“Target kami bukan hanya WTP tanpa catatan, tetapi juga dengan kualitas lebih baik,” ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini membenarkan, Pemkab Serang menjadi pemerintah kabupaten/kota yang pertama menyerahkan LKPD tahun 2022.
Padahal menurut undang-undang, batas penyerahan LKPD, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran selesai atau sekira akhir Maret.
“Penyerahan yang pertama untuk level kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten. Ini menunjukkan, niat baik, dan dukungan dari pimpinan sudah diupayakan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan, terutama yang berkaitan dengan fokus atau yang menjadi perhatian tahun sebelumnya.
“Dua bulan setelah penyerahan, kami segera akan sampaikan laporan hasil pemeriksaan. Diperkirakan penyerahan pemeriksaan pada akhir April 2023,” ujarnya.















