Mereka adalah MR (24), MD (22), M (21), MA (21), MK (30), RH (28), Th(28), IK(28) NN (25), KR (24), AS, (21), NN (25), ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26), dan RM z(27).
Dalam menjalankan bisnis ini, mereka berkedok membuka toko kosmetik dan sembako.
Kemudian barang-barang tersebut mereka pasarkan secara langsung maupun online dengan sistem COD.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku terancam Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
“Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Cak)
Page 2 of 2















