Peredaran Sabu di Tangerang Terbongkar, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pengedar

Sita 11 Paket Sabu 9,27 Gram

Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika.

Kini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota masih melanjutkan proses hukum terhadap ZA dan SH. Keduanya menghadapi sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Terakhir, pengungkapan sabu seberat bruto 9,27 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 55 orang dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang.

BACA JUGA

Jika ditujukan untuk portal berita nasional seperti Kompas.com, Antara, Detik, atau Tribun Network, naskah ini sudah mengikuti pola straight news, mengedepankan unsur 5W+1H, memakai bahasa yang lugas, serta memenuhi prinsip dasar YOAST SEO dengan penempatan frasa kunci secara natural.

(JAR)

BERITA LAINNYA

Next Post