News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA » Halaman 2

Peredaran Sabu di Tangerang Terbongkar, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pengedar

Sita 11 Paket Sabu 9,27 Gram

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Peredaran sabu di Tangerang, Banten, kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria terduga jaringan pengedar narkotika. Selain itu, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.

Selanjutnya, peredaran sabu di Tangerang mengarah kepada dua tersangka berinisial ZA (55) dan SH (36). Personel Satresnarkoba mengungkap kasus itu setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Setelah itu, tim melakukan observasi dan penyelidikan untuk memastikan identitas serta pergerakan para terduga pelaku.

BACA JUGA

“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Arnold.

Kemudian, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ZA memperoleh sabu dari SH. Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak menuju rumah SH dan berhasil menangkap tersangka tanpa kendala.

Selain menangkap SH, polisi menemukan sabu serta perlengkapan pengemasan narkotika di rumah tersangka. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sabu tersebut memang mereka jual kepada para pembeli.

“Dari rumah tersangka kedua, petugas menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan untuk mengemas narkotika. Keduanya mengakui sabu tersebut mereka perjualbelikan,” jelas Arnold.

Selanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkotika.

Perkuat Pemberantasan Narkotika

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Jauhari.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika.

Kini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota masih melanjutkan proses hukum terhadap ZA dan SH. Keduanya menghadapi sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Terakhir, pengungkapan sabu seberat bruto 9,27 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 55 orang dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang.

Jika ditujukan untuk portal berita nasional seperti Kompas.com, Antara, Detik, atau Tribun Network, naskah ini sudah mengikuti pola straight news, mengedepankan unsur 5W+1H, memakai bahasa yang lugas, serta memenuhi prinsip dasar YOAST SEO dengan penempatan frasa kunci secara natural.

(JAR)

BERITA LAINNYA