Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Pasalnya, pada pesta demokrasi tahun 2019 lalu, banyak petugas KPPS yang memerlukan kebutuhan tersebut, namun belum teranggarkan.
Demikian kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang, Disnaker, Bapenda, dan juga Bappeda Kota Tangerang, Selasa (21/5/2024).
Herman menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ perihal Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Badan Adhoc Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.
Karenanya, Herman menekankan soal pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang Tahun 2024.
Mengingat pada tahun 2019, ungkap dia, banyak petugas KPPS yang kondisinya memerlukan jaminan tersebut.
“Kita harus memastikan agar petugas badan adhoc mendapatkan jaminan yang pasti,” tandasnya.















