Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar hadir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang untuk memenuhi panggilan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.
“Sebagai warga negara yang baik, saya menghargai panggilan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut,” kata Pj Gubernur Banten, seusai memberikan keterangan di Bawaslu Kota Tangerang, pada Senin sore (26/2/2024).
Al Muktabar menjelaskan foto yang menunjukkannya berpose dengan jari satu terjadi pada 24 September 2023 lalu.
Jauh hari sebelum tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung pada akhir November.
Yang mana pada saat itu, ungkapnya, ia hadir memenuhi undang Kadin Banten yang merayakan hari ulang tahun (HUT) di salah satu tempat di Serang, Provinsi Banten.
Pada acara itu lanjutnya, terdapat beberapa kegiatan, seperti pemberian bantuan pada anak-anak stunting dan gizi buruk.
Saat itu juga tuturnya, ada anak stunting yang mengalami gangguan penglihatan.
Dengan begitu, ia berusaha mendekat untuk melambaikan lima jarinya pada anak tersebut
“Saya lambaikan kelima jari di depan anak itu untuk mengetahui sejauh mana gangguan penglihatannya,” kata Al Muktabar.
Pada saat itu juga, tambahnya, ada yang mengambil foto. “Mungkin karena kecepatan kamera, sehingga lambaian kelima jari saya terlihat menunjukkan satu jari,” ucapnya.
Padahal, ungkapnya, ia tidak pernah bermaksud melakukan hal tersebut
Masyarakat Wajib Mengontrol Kegiatan Pejabat
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan terkait laporan tersebut, Al Muktabar mengatakan pihaknya patut menghargai laporan itu.
karena lanjutnya, sebagai masyarakat wajib mengontrol setiap kegiatan pejabatnya.
“Termasuk saya selaku Penjabat Gubernur Banten,” bebernya
“Itu sangat bagus, dan saya sangat menghargai apa yang telah mereka lakukan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengucapkan terimakasihnya atas proaktif Gubernur Banten.
“Luar biasa, selain beliau proaktif juga hadir tanpa pendampingan ajudannya,” kata dia.
Terkait hasil pemeriksaan, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Tri Haryono mengatakan kasus itu masih dalam penilaian Bawaslu.
Berdasarkan ketentuan yang ada, imbuhnya, laporan yang teregistrasi di Bawaslu Kota Tangerang pada 15 Februari lalu, harus sudah selesai pada tanggal 29 Februari nanti.
Apabila memenuhi unsur, tambahnya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bila tidak, cukup sampai di Bawaslu Kota Tangerang.(Cak)























