Lebih jauh Jandi menjelaskan, jangan merekayasa jabatan dalam proses demokrasi untuk kepentingan Balon Pilkada Tertentu.
“Saya kira masyarakat juga tahu, meskipun saat ini Dimyati masih anggota DPRI, Tapi sebagai Balon tidak patutlah seperti itu,’ ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah membenarkan soal laporan tersebut. “Ya kami sudah menerima laporan itu tadi (Selasa,10/9) sore,” ujarnya.
Laporan tersebut, imbuhnya masih di pelajari. Dan apabila nantinya memenuhi unsur atau terdapat pelanggaran Pemilu akan di registrasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan catatan yang ada, Balon Wakil Gubernur Banten datang ke Kota Tangerang pada Senin (9/9) untuk kunjungan kerja DPR RI.(Cak)















