Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang atas dugaan pelanggaran Pemilu.
“Ya, Kami laporkan Pj Wali Kota Tangerang, karena selaku ASN, Pj harus netral dalam menghadapi Pilkada Kota Tangerang 27 November 2024 nanti,” kata Tokoh Masyarakat Kota Tangerang, Ibnu Jandi seusai melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Tangerang, Banten, Selasa (10/9/2024).
Namun kenyataannya, lanjutnya, Pj Wali Kota justru memberikan “karpet merah’ kepada Balon Wakil Gubernur Banten tersebut untuk kunjungan kerja ke Pemkot Tangerang.
“Ini tidak fair, harusnya Pj Wali Kota menolak atau menghindar,” tandasnya.
Apalagi, sambungnya, dalam pertemuan tersebut di hadiri pula oleh para pejabat di Kota Tangerang, sehingga menimbulkan kesan dalam pertemuan itu ada mufakat untuk melempangkan balon Wakil Gubernur Banten menuju Pilkada.
Ironisnya lagi, ujar Jandi, baru-baru ini Pj Wali Kota mengumpulkan seluruh pegawai untuk melakukan pakta integritas agar menjaga netralitas ASN di Pilkada.
” Para pegawai di kumpulkan untuk melakukan pakta integritas agar ASN netral. Tapi, kenapa kok di langgar sendiri,’ tandasnya.















