Setelah mendapatkan NIP, sambungnya, semua mekanismenya akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Semua itu sudah diatur di PermenPaN tersebut,” terangnya.
Berdasarkan PermenPAN tersebut, jelasnya, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Seperti yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 Diktum kedua puluh sembilan.
Di situ disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini, Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB.
“Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP,” tandas Nurdin.
Lebih jauh Nurdin melanjutkan, syaratnya cuma ada dua, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah.















