Bagi Pemkot Tangerang, kata dia tidak ada masalah, karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
kedua, imbuhnya, adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan.
Karena itu, Nurdin mengimbau kepada para THL agar terus menjaga ritme kerja dalam posisi yang prima,.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menerangkan, proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangerang selesai.
“Sesuai dengan PermenPAN, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi,” paparnya,
Seperti apa yang disampaikan oleh Pj Wali Kota, bahwa optimalisasi formasi dapat diajukan kembali jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi. (Cak)















