Serang, HALOBANTEN.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Serang Banten memvonis tiga terdakwa korupsi lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) empat tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut antara lain, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihartono, serta dua orang dari pihak swasta yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, majelis hakim PN Tipikor Serang juga menghukum terdakwa Ardius denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ardius Prihartono divonis terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan lahan di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) yang merugikan negara Rp10,5 miliar.
Selain Ardius, Majelis hakim PN Tipikor Serang Banten memvonis sama dua terdakwa lainnya, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ucap ketua majelis hakim Atep Sopandi dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terdakwa Agus Kartono, terdakwa Farid Nurdiansyah 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata hakim.
Majelis hakim PN Tipikor Serang menilai ketiga terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
PN Tipikor Serang Bebankan Uang Pengganti Kepada Tiga Terdakwa
Majelis hakim PN Tipikor Serang juga membebankan Ardius dengan uang pengganti Rp414 juta.
Bila terdakwa tidak membayar beban tersebut maka majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Lain halnya dengan Agus Kartono. Majelis hakim membebankan uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar beban tersebut akan maka akan di pidana dua tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Farid Nurdiansyah, majelis hakim membebankan uang pengganti senilai Rp1,6 miliar dan bila terdakwa tidak mengganti akan di pidana enam bulan.
Majelis menilai bahwa ada hal yang memberatkan pada terdakwa Ardius yaitu pernah dan sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Sementara, majelis hakim hakim PN Tipikor Serang menilai Agus Kartono belum mengembalikan kerugian negara dan jadi unsur pemberat.
“Hal yang meringankan terdakwa Ardius yakni terdakwa bersikap sopan, memiliki keluarga dan terdakwa Agus dan Farid belum pernah terjerat hukum,” katanya.
Vonis Hakim Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutan, KPK menuntut terdakwa Ardius tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.
Sedangkan terhadap Agus, KPK menuntut 10 tahun denda Rp300 juta subsider satu tahun.
Sedangkan terhadap Farid, jaksa KPK menuntut delapan tahun denda Rp200 juta subsider enam bula
Awal Mula Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Versi KPK
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel di Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur.
KPK menemukan indikasi uang yang di anggarkan untuk pembelian tanah mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono sebagai tersangka.
Selain Ardius, komisi anti rasuah juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Ardius yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, menerima informasi calon lokasi lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel dari Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi yang merupakan pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan yang merupakan konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).
Lokasi lahan yang mereka survei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 m2.
Ardius Tidak Susun Laporan Hasil Survei Lahan
Selaku KPA, KPK menduga Ardius tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.
Pada November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Dalam SK itu menyebutkan Ardius menjabat Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Lahan yang mereka nilai yaitu milik Sofia dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Masih pada Desembee 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia.
Musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya di hadiri oleh Ardius, Agus Kartono, dan Agus Salim.
Dari musyawarah tersebut muncul kepepakatan harga lahan sebesar Rp2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar.
Selain itu, Ardius juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.
Sebelumnya, KPK juga menduga Agus Kartono pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal.
Atas penerimaan pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten untuk pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel, Agus Kartono kemudian mengirimkan uang kepada Sofia Rp4,1 miliar sehingga total uang yang diterima oleh Sofia dari Agus Kartono Rp7,3 miliar.
“Perbuatan yang merugikan keuangan negara atau daerah Rp10,5 miliar, di antaranya Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar, Farid sekitar Rp1,5 miliar,” kata Alex.
KPK Tahan Tiga Tersangka
KPK langsung menahan Agus Kartono dan Farid usai mengumumkan keduanya sebagai tersangka.
KPK melakukan penahanan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022.
Agus Kartono menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Farid jalani penahanan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Namun KPK tidak menahan Ardius karena yang bersangkutan tengah terjerat permasalahan hukum lain di Kejaksaan Tinggi Banten.
Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (MG1/JEK)
















