Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi daring. Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kos Kost Inang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan serta penampungan sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang. Berdasarkan informasi itu, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan praktik perdagangan orang di lokasi tersebut.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana menawarkan korban kepada pelanggan. Selain itu, para korban mendapat iming-iming penghasilan antara Rp9 juta hingga Rp10 juta setiap bulan.
“Modus para pelaku yakni merekrut, menampung, lalu menawarkan korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Korban tergiur janji gaji bulanan berkisar Rp9 juta sampai Rp10 juta,” ujar Irene, Jumat (27/2/2026).
Lebih lanjut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AB (27) dan FT (26). Sementara itu, penyidik juga mengidentifikasi tiga perempuan terduga korban dalam kasus tersebut.
Polisi Amankan Uang, Ponsel Hingga Alat Kontrasepsi
Selain mengamankan para terduga pelaku, aparat turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan terkait aktivitas yang sedang diselidiki.
Irene menegaskan bahwa pemeriksaan intensif masih berlangsung guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Pada saat yang sama, penyidik berupaya memastikan perlindungan terhadap para korban selama proses hukum berjalan.
“Saat ini pelaku dan korban menjalani pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain sekaligus menjamin perlindungan korban,” jelasnya.
Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi lainnya. Hingga kini, aparat masih mengembangkan kasus tersebut dan berjanji menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui praktik perdagangan orang. Partisipasi publik sangat penting untuk mencegah dan memberantas TPPO,” tutup Irene.
(Redi)















