Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Pinang kembali mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pria, RS (27) dan DRP (28). Polisi menduga keduanya merupakan pelaku penyalahgunaan sabu.
Petugas mengamankan mereka di Jalan Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.
Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan tiga paket sabu dengan total berat 13,84 gram.
Polisi mendapati sebanyak 11,82 gram sabu dari RS. Sementara 2 paket seberat 0,38 gram polisi dapatkan dari DRP yang mengaku membelinya dari RS seharga Rp150 ribu.
Selain sabu, petugas juga menyita dua timbangan digital dan dua ponsel dari kedua pelaku untuk transaksi narkoba.
“Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota, kami berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ujar Adityo.
Saat ini, kedua pelaku berada di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Pinang terus mengembangkan kasus ini karena RS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.















