Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Pinang kembali mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pria, RS (27) dan DRP (28). Polisi menduga keduanya merupakan pelaku penyalahgunaan sabu.
Petugas mengamankan mereka di Jalan Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.
Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan tiga paket sabu dengan total berat 13,84 gram.
Polisi mendapati sebanyak 11,82 gram sabu dari RS. Sementara 2 paket seberat 0,38 gram polisi dapatkan dari DRP yang mengaku membelinya dari RS seharga Rp150 ribu.
Selain sabu, petugas juga menyita dua timbangan digital dan dua ponsel dari kedua pelaku untuk transaksi narkoba.
“Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota, kami berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ujar Adityo.
Saat ini, kedua pelaku berada di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Pinang terus mengembangkan kasus ini karena RS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat,” kata Adityo.
Iptu Adityo Wijanarko juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk melaporkan setiap tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110. Pihaknya berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi muda.
(Jek/Red)

























