pada Januari 2025. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkapnya saat itu.
Kasus terbaru, pedagang bernama Afrizal (56) menolak permintaan uang kelima dari pelaku sebesar Rp100 ribu, padahal Afrizal sudah menyerahkan uang empat kali sebelumnya. Penolakan ini memicu amukan pelaku. Pelaku merusak lapak dan kembali membawa sebilah golok. Pedagang lain dan warga membantu melerai, dan pelaku kabur.
Polisi dari Polsek Ciputat Timur segera melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan sejumlah saksi untuk penyelidikan. Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan bahwa timnya terus memburu pelaku yang berhasil kabur.
(Jek/Red)















