Jakarta, HALOBANTEN.COM – ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani, terduga pelaku penipuan pre order iPhone ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka terhadap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani ini atas berbagai laporan polisi dari masyarakat.
Seluruh laporan polisi yang diterima di berbagai wilayah seperti di Polres Metro Jakarta Selatan dan juga Polres Tangerang Selatan saat ini ditarik penanganan dan pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.
“Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Hengki menyebutkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perburuan keberadaan Si Kembar dan sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkapnya.
“Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” tegasnya.
Hengki menambahkan bahwasanya saat ini sudah ada sekitar 13 laporan terhadap Si Kembar dan kemudian akan dipetakan serta dianalisis satu per satu.
“Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” tutupnya.
(Red)















