“Pada 13 Oktober 2024, terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp2,3 miliar dengan janji serupa,” ungkap Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten dalam keterangan tertulis.
Tambahan modal ini juga dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dengan demikian, total dana yang korban berikan kepada terdakwa mencapai Rp4,5 miliar.
Namun, setelah jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan modal beserta keuntungannya. Pada 10 Desember 2024, terdakwa hanya memberikan selembar cek Bank BCA senilai Rp2 miliar.
Saat korban mencairkan cek di Bank BCA Cilegon, cek itu tidak dapat ditunaikan karena saldo tidak mencukupi.
Ketika korban menagih, terdakwa beralasan pembayaran tertunda karena pihak ketiga, PT Haka Stevedore, belum membayar pekerjaan packaging mesin senilai Rp1,5 miliar.
Untuk meyakinkan, terdakwa bahkan mengirimkan dokumen palsu berupa Surat Pemberitahuan PT Haka Stevedore dan bukti transfer bank hasil rekayasa.
Pada 24 Februari 2025, saat bertemu di rumah terdakwa di Cilegon, terdakwa akhirnya mengakui dokumen tersebut palsu dan tidak ada pekerjaan dengan PT Haka Stevedore. Korban merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp4,5 miliar, lalu melaporkan perkara ini ke Polda Banten.
Jalannya Persidangan
Sidang yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pimpin, memiliki agenda pemeriksaan saksi-saksi.















