Dalam persidangan, korban mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dapat menggabungkan gugatan ganti rugi, sesuai dengan Pasal 98 KUHAP.
Namun, Majelis Hakim menolak permohonan itu dan meminta korban untuk mengajukan gugatan tersendiri.
(Jek/Red)
Page 3 of 3















