Gidion menambahkan, peredaran narkoba ini diatur dari 2 Lapas yaitu di daerah Tangerang dan Bekasi pihaknya melakukan kerjasama.
“Kedua lapas itu kooperatif juga sangat-sangat membantu dalam konteks penyidikan. Sementara, dari pihak Bea Cukai Soekarno Hatta kedepannya akan lebih banyak kegiatan untuk pemberantasan narkoba,” terangnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 36 Tahun 2006 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 6 dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (WAL)
Page 4 of 4















