Jakarta, HALO BANTEN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 2023 berencana untuk menambah 70 titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa wilayah di Jakarta yang belum terpasang kamera ETLE.
Rencana penambahan kamera ETLE tersebut juga dimaksudkan akan menghapus penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
“Secara keseluruhan nanti kalau ruas jalan sudah terawasi, ga boleh ada lagi penilangan manual. Tapi karena ada beberapa ruas yang belum terpasang ETLE, itu kan perlu pengawasan secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Selain dengan pemasangan ETLE statis, Ditlantas juga berencana menerapkan ETLE mobile yang dapat dilakukan untuk penindakan hukum lalu lintas.
“Nanti kalo ETLE mobile sudah ada, ETLE statis dipasang dimana-mana, nanti kita seluruh wilayah sudah tercover, tidak ada lagi tilang manual,” bebernya.
Oleh karenanya, dengan diterapkan tilang ETLE baik statis maupun mobile, transparansi penindakan hukum dapat ditegakkan dengan baik serta tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang.
“Jadi, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” tandasnya.
Guna mendukung program tilang ETLE dan Mobile, Tahun 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah 70 titik Tilang ETLE.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan menambah 70 titik kamera ETLE pada 2023 mendatang.
“Kami akan menambah titik-titik (kamera ETLE), jadi di tahun 2023 ini ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan. Wilayah Jakarta Raya ini kan 1×24 jam ada aktifitas masyarakat, jadi kamera ETLE ini akan dipasang menyeluruh,” ujar Latif kepada wartawan.
“70 titik untuk pengawasan terhadap ruas-ruas jalan yang belum diawasi oleh ETLE,” tambahnya.
Dengan adanya rencana penambahan kamera ETLE, diharapkan transparasi penegakan hukum bisa terwujudkan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Ini yang diharapkan oleh Kapolri. Jadi tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparasi dalam Penegakan hukum betul-betul bisa terwujud,” tandasnya. (PMJ/WAL/RED)
























