Kamis, 23 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Wartawan Dianggap Objek Gratifikasi, Ini Alasannya

by Redaksi Halo Banten
18 Oktober 2023
in NASIONAL
Kamsul Hasan-Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat, (Photo: IG @kamsul_hasan)

Kamsul Hasan-Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat, (Photo: IG @kamsul_hasan)

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Wartawan sering kali dianggap sebagai pejabat publik atau pelayanan publik. Hal ini dikarenakan wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, yang merupakan kepentingan publik.

Dikutip dari akun IG @kamsul_hasan, Status wartawan sebagai pejabat publik atau pelayanan publik ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak tolak bagi wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Hak tolak ini sering dikaitkan dengan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-.

Dalam hal ini, wartawan dianggap sebagai orang yang diwajibkan menyimpan rahasia, yaitu identitas narasumbernya.

Selain itu, Prof. Eddy OS Hiariej, ahli hukum pidana yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa profesi yang melayani kepentingan umum termasuk objek gratifikasi.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, menyebut profesi dokter meski bukan pejabat publik tetapi karena melayani kepentingan publik tidak boleh menerima gratifikasi.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada standar jelas tentang berapa besaran gratifikasi yang dilarang untuk diterima oleh wartawan.

Ada yang mengatur maksimal Rp 250 ribu, tetapi ada juga sampai Rp 500 ribu bahkan sampai Rp 1 juta. Gratifikasi yang dilarang harus dilaporkan sebelum 30 hari.

Masyarakat pers telah pula membuat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan oleh Dewan Pers sesuai perintah UU Pers.

Pasal 6 KEJ berbunyi seperti ini, “Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Dengan demikian, wartawan memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak menyalahgunakan profesinya.

Tips agar Wartawan Tidak Terjebak Gratifikasi

Berikut adalah beberapa tips agar wartawan tidak terjebak gratifikasi:

  • Tegakkan kode etik jurnalistik. Wartawan harus selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, yang melarang wartawan menerima gratifikasi.
  • Jaga independensi. Wartawan harus selalu menjaga independensinya dan tidak boleh menerima pengaruh dari pihak manapun.
  • Laporkan gratifikasi yang diterima. Jika wartawan menerima gratifikasi, maka harus segera melaporkannya kepada pimpinan media atau Dewan Pers.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, diharapkan wartawan dapat menjalankan profesinya dengan profesional dan tidak terjebak gratifikasi. (***)

Tags: Objek Gratifikasi
Previous Post

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Bandara Soetta

Next Post

Bupati Lebak Sambut Baik Program Penanganan Stunting Berbasis Pertanian

BERITA LAINNYA

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel
NASIONAL

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

...

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik
NASIONAL

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik

...

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring
NASIONAL

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring

...

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap
NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap!

...

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace
NASIONAL

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace

...

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan
NASIONAL

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan

...

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen
NASIONAL

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen

...

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia
NASIONAL

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia

...

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
NASIONAL

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

...

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya
NASIONAL

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In