Senin, 8 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Wartawan Dianggap Objek Gratifikasi, Ini Alasannya

by Admin Halo Banten
18 Oktober 2023
in NASIONAL
Kamsul Hasan-Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat, (Photo: IG @kamsul_hasan)

Kamsul Hasan-Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat, (Photo: IG @kamsul_hasan)

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Wartawan sering kali dianggap sebagai pejabat publik atau pelayanan publik. Hal ini dikarenakan wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, yang merupakan kepentingan publik.

Dikutip dari akun IG @kamsul_hasan, Status wartawan sebagai pejabat publik atau pelayanan publik ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak tolak bagi wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

Baca Juga:

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Korupsi 18 Juni, HP hingga Pin Emas SYL Masuk Daftar

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Korupsi 18 Juni, HP hingga Pin Emas SYL Masuk Daftar

Richard Lee Resmi Masuk Tahap II, Kejati Banten Segera Limpahkan Perkara ke PN Tangerang

Richard Lee Resmi Masuk Tahap II, Kejati Banten Segera Limpahkan Perkara ke PN Tangerang

Hak tolak ini sering dikaitkan dengan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-.

Dalam hal ini, wartawan dianggap sebagai orang yang diwajibkan menyimpan rahasia, yaitu identitas narasumbernya.

Selain itu, Prof. Eddy OS Hiariej, ahli hukum pidana yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa profesi yang melayani kepentingan umum termasuk objek gratifikasi.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, menyebut profesi dokter meski bukan pejabat publik tetapi karena melayani kepentingan publik tidak boleh menerima gratifikasi.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada standar jelas tentang berapa besaran gratifikasi yang dilarang untuk diterima oleh wartawan.

Ada yang mengatur maksimal Rp 250 ribu, tetapi ada juga sampai Rp 500 ribu bahkan sampai Rp 1 juta. Gratifikasi yang dilarang harus dilaporkan sebelum 30 hari.

Masyarakat pers telah pula membuat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan oleh Dewan Pers sesuai perintah UU Pers.

Pasal 6 KEJ berbunyi seperti ini, “Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Dengan demikian, wartawan memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak menyalahgunakan profesinya.

Tips agar Wartawan Tidak Terjebak Gratifikasi

Berikut adalah beberapa tips agar wartawan tidak terjebak gratifikasi:

  • Tegakkan kode etik jurnalistik. Wartawan harus selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, yang melarang wartawan menerima gratifikasi.
  • Jaga independensi. Wartawan harus selalu menjaga independensinya dan tidak boleh menerima pengaruh dari pihak manapun.
  • Laporkan gratifikasi yang diterima. Jika wartawan menerima gratifikasi, maka harus segera melaporkannya kepada pimpinan media atau Dewan Pers.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, diharapkan wartawan dapat menjalankan profesinya dengan profesional dan tidak terjebak gratifikasi. (***)

Tags: Objek Gratifikasi
Previous Post

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Bandara Soetta

Next Post

Bupati Lebak Sambut Baik Program Penanganan Stunting Berbasis Pertanian

BERITA LAINNYA

Tangsel Raih Penghargaan Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Kantongi Dana Apresiasi Rp1 Miliar
NASIONAL

Tangsel Raih Penghargaan Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Kantongi Dana Apresiasi Rp1 Miliar

...

Raker Pokja WHTR Fokus Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya
NASIONAL

Raker Pokja WHTR Fokus Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

...

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas
NASIONAL

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas

...

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying
NASIONAL

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying

...

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset
NASIONAL

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset

...

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat
NASIONAL

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat

...

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri

...

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri
NASIONAL

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri

...

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI
NASIONAL

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI

...

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan
NASIONAL

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS BERITA
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In