penertiban terhadap kios dan lapak yang masih berdiri di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka.
“Kami telah menjalankan seluruh tahapan administratif dan persuasif. Selanjutnya, proses penegakan ketertiban akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penertiban Dijadwalkan 18 Juni 2026
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Satpol PP juga mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sekitar Jalan Raya Megu agar segera mengosongkan barang-barang miliknya sebelum penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa kendala,” pungkas Ana.
(JAR)

















