Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, kampanye malalui iklan media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring.
Selama masa tenang, Aturan Pemilu juga melarang para calon melakukan rapat umum.
Larangan lainnya yakni, debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon.
Seluruh kegiatan yang di atur pada ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.
(Eka)
Page 2 of 2















