News » NASIONAL » Polisi Olah TKP di Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar

Polisi Olah TKP di Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar

Jakarta, HALO BANTEN – Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Salah satunya dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

“Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi,” ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10/2022).

BACA JUGA

Saat ini tim kepolisian sedang berada TKP di rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dia menyebut olah TKP dilakukan secara tertutup.

“Ini lagi berlangsung. Pekan ini diharapkan, lebih cepat lebih baik. Jadi jelas, duduk persoalannya,” ucapnya.

Penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Rizky Billar selaku terlapor. Namun, Rizky akan dipanggil dengan kapasitas masih sebagai saksi.

Polisi akan memeriksa Billar pada Kamis (6/10/2022) terkait dugaan KDRT yang dilaporkan.

Nurma mengatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis pekan ini. Artis 27 tahun itu pun akan diperiksa puku 13.00 WIB.

“Untuk saudara R kami jadwalkan untuk memanggil minggu ini untuk jadwal hari Kamis jam 1 siang,” kata Nurma.

Sementara terakit saksi, Nurma menyebut sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi. Namun, dia tidak menutup kemungkinan saksi bakal bertambah sesuai dengan penyelidikan.

“Nanti untuk sementara kami sudah memeriksa dua saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan kami memeriksa beberapa orang untuk saksi. Biar jelas duduk persoalannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali. (DAR/RED)

BERITA LAINNYA