Jakarta, HALOBANTEN.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Heru akan menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir 16 Oktober 2022, hingga penyelenggaran Pilkada serentak yang berlangsung November 2024.
Presiden Jokowi memutuskan menunjuk Heru Budi Hartono setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota Tim Penilai Akhir (TPA) serta menteri terkait.
Terkait penunjukan ini, Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Heru Budi Hartono atas penunjukan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dia menyebut pengalaman Heru di Jakarta bakal menjadi bekal sangat berharga saat menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Untuk Pak Heru Budi yang selamat mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta, kami percaya pengalaman yang beliau miliki akan menjadi bekal yang sangat baik,” jelas Anies di Jakarta, Jumat (07/10/2022).
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengajukan tiga nama untuk memimpin Jakarta setelah masa jabatan Anies Baswedan berakhir.
Salah satunya Kasetpres Heru Budi Hartono yang merupakan calon kuat.
Adapun dua calon lainnya adalah Sekda DKI Jakarta Marullah serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Sebelum resmi ditunjuk, nama tiga calon tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri. (DAR/RED)















