Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan pihaknya akan segera menerbitkan telegram baru terkait pembatalan jabatan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Irjen Teddy Minahasa Putra sebelumnya ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jawa Timur itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.
“Akan saya keluarkan telegram pembatalan dan kami ganti dengan pejabat baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Pembatalan dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Propam Polri atas dugaan kasus peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam dugaan penjualan narkoba.
Namun demikian, Polri masih perlu penyelidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, kabar adanya penangkapan terhadap Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra yang baru saja dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, terjawab sudah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.
“Irjen Teddy Minahasa Putra dijemput pada Jumat pagi, (14/10/2022) oleh Divisi Propam Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Kapolri menjelaskan, penangkapan terhadap TM (Teddy Minahasa) karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Polda Metro Jaya mengamankan tiga masyarakat sipil terkait kasus narkoba
Dari penangkapan tiga orang itu, polisi mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari anggota polisi berpangkat Bripka.
Dari situ polisi terus melakukan pengembangan dan didapat ada keterlibatan anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang merupakan seorang Kapolsek.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Ternyata hasilnya berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
“Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” jelas Kapolri. (DAR/RED)















