Jakarta, HALOBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 269,707 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan barang bukti itu berasal dari empat kasus berbeda. Dua di antaranya bekerjasama dengan Bea dan Cukai.
Dari empat kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti sabu.
“Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti sabu,” ujar Krisno H Siregar kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Kasus pertama dengan tersangka Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan yang berlangsung pada 14 September 2022 di Riau itu mendapatkan barang bukti 21.283 gram sabu.
Penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka Fatahillah.
Dari penangkapan di wilayah Aceh itu polisi mengamankan barang bukti 179.000 gram sabu.
Sementara untuk penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang, dengan barang bukti yang 50.000 gram sabu.
“Polisi meringkus empat tersangka di antaranya Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani,” ucapnya.
Terakhir, penangkapan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles.
Dari tangan tersangka, berhasil mendapati barang bukti sabu seberat 19.424 gram. (DAR/JEK)















