Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum lapor LHKPN atau Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru KPK.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan sejauh ini masih ada 70.350 wajib lapor yang berstatus penyelenggaran negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik 2022.
“KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen,” ungkap Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
“Dengan kata lain masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” sambungnya.
Dari angka 70.350 Wajib Lapor, lanjut Ipi, pada jajaran yudikatif sebanyak 18.095 penyelenggara negara telah menyelesaikan LHKPN. Total wajib lapor di jajaran yudikatif ini mencapai 18.648 orang.
“(Artinya) sudah menyampaikannya sebesar 97 persen,” ungkap Ipi.
Sementara pada jajaran legislatif baik pusat dan daerah terdapat 20.078 wajib lapor. Namun, hingga 16 Maret 2023 tercatat ada 10.348 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.















