Serpong, HALOBANTEN.COM –
Tim khusus (Timsus) PWI Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyelesaikan kajian terkait pengelolaan dan penjualan air oleh pengelola kawasan BSD City, yakni PT Sinar Mas Land.
Hasil kajian itu mereka serahkan kepada Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto, di kantor Sekretariat PWI Kota Tangsel, Jalan Batam No.20, Serpong, Jum’at (2/2/2024).
Salah satu anggota Timsus PWI Tangsel, Andre Sumanegara, mengungkapkan, salah satu kesimpulan dari hasil kajian tersebut pihaknya menduga dalam pengelolaan air tersebut ada ketidak sesuaian dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian, Timsus melihat bahwa pengelolaan Sumber Daya Air oleh pihak pengelola kawasan BSD City yakni PT Sinar Mas Land, dalam memungut biaya dan menetapkan besaran tarif atas pengelolaan Sumber Daya Air, bertentangan peraturan perundang-undangan.
Antara lain, pasal 13 huruf d, Pasal 15 huruf i dan huruf k, Pasal 16 huruf g dan huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.















